Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Rabu (26/7/2017).
Kedua saksi tersebut ialah Made Oka Masagung dan Muda Ikhsan Harahap. Keduanya merupakan karyawan swasta.
"Kedua saksi tersebut karyawan swasta. Keduanya diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Alasan 'Pasang' Idham Azis Jadi Kapolda Metro Jaya
Sebelumnya, Jumat (14/7/2017), Made dan Muda juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus/Andi Narogong.
Kala itu, keduanya akan diperiksa bersamaan dengan Novanto sebelum yang disebut terakhir ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Made saat itu tidak hadir.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 -2013, dengan nilai proyek Rp5,9 triliun. Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp2,3 triliun.
Kelima tersangka adalah Andi Agustinus, politikus Partai Golkar Markus Nari, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto, dan dua orang mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan Irman. Untuk Irman dan Sugiharto sudah menjalani divonis masing-masing 5 dan 7 Tahun penjara.
Baca Juga: Djarot Ingin Bendera Pusaka Dijaga seperti Istana Buckingham