Pro Kontra Perintah Jokowi Tembak Pelaku Narkoba di Tempat

Siswanto Suara.Com
Rabu, 26 Juli 2017 | 06:40 WIB
Pro Kontra Perintah Jokowi Tembak Pelaku Narkoba di Tempat
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas tentang perkembangan implementasi program pengentasan kemiskinan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk bertindak keras dengan menembak pengedar narkoba di tempat untuk menimbulkn efek jera.

Tetapi menurut advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia Dian Helsinki Siallagan perintah tersebut sangat rawan.

"Apa sih makna dari tembak menembak itu? Apa sih esensinya? Sedangkan kalau di proses pengadilan belum tentu tembak mati hukumannya, kenapa dia harus dieksekusi. Belum ada putusan pengadilan, nah itu sih yang saya sayangkan, kenapa harus ada tembak langsung seperti itu," kata Dian di acara diskusi yang berlangsung di Kedai Kopi Perjoeangan, Menteng, Jakarta Pusat. Selasa, (25/7/2017).

Dian tidak menentang tindakan langsung tembak di tempat terhadap pengedar narkoba.

"Dan teknis pembuktiannya sangat sulit. Yang saya tahu penembakan secara langsung yaitu dua kali penembakan di udara dan satu kali penembak terduga. Tapi cara membuktikannya seperti apa. Gini bunyi tembakan ke udara dan bunyi tembakan ke badan orang bisa nggak kita membedakan? Tidak bisa," kata Dian.

Dian mengungkapkan sebuah informasi penting yang menyebutkan ada oknum yang menembak orang dulu, baru menembak ke atas.

"Jadi terkadang oplisi merasa dilindungi oleh protap itu terkadang ya fakta yang di lapangan yang saya ketahui berdasarkan sumber terpecaya, terkadang polisi menembak dulu orangnya baru tembak ke udara dua kali, itu oknum ya saya bilang," ujarnya.

Pendapat berbeda disampaikan ahli hukum Muhammad Mirza Harera. Dia berpendapat dengan instruksi tempat di tempat bagi mereka yang terlibat narkoba.

"Tembak di tempat itu adalah kalau tidak salah di perkapnya, koreksi jika salah. Ada masyarakat yang menyerang oknum, menyerang anggota polisi. Anggota polisi juga tidak serta merta menembak di tempat tetapi menembak kaki," ujar mirza

Mirza tidak ingin kasus penembakan terhadap warga sipil pada tragedi 1998 terulnag.

"Kalau menembak kepala untuk menghilangkan nyawa itu adalah insiden buruk bagi indonesia, dan itu sudah terjadi pada insiden 98, dan pengadilan nya sangat berlarut-larut," kata dia.

Tolak keras

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat mengecam keras pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyatakan ingin memberlakukan tembak di tempat bagi pengedar gelap narkotika. Kapolri kemudian juga menyebut kebijakan keras Presiden Rodrigo Duterte di Filipina sebagai pembanding.

"Kami memandang pernyataan ini bermasalah dalam beberapa konteks. Pertama, kebijakan tembak di tempat akan sangat rawan menimbulkan insiden salah tembak. Korban yang mungkin muncul dari salah tembak tersebut antara lain anggota penegak hukum dalam penyamaran dan sipil yang tak bersalah. Hal seperti ini telah terjadi dalam kebijakan Presiden Rodrigo Duterte di mana satu orang pengusaha dari Korea Selatan tertembak dalam operasi tok hang. Kejadian itu menuai kecaman internasional dan membuat hubungan diplomatik kedua negara sempat memburuk," kata Yohan Misero dari LBH Masyarakat melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.

Kedua, kebijakan tembak di tempat dinilai akan merugikan upaya supply reduction dalam skala besar. Menembak mati seorang pengedar gelap, kata Yohan, artinya memutus rantai informasi penting yang amat diperlukan bagi Indonesia untuk meminimalisir peredaran gelap narkotika. Penyidikan yang dilakukan secara baik tanpa menghilangkan nyawa seseorang semestinya justru dapat mengungkap sindikat peredaran gelap narkotika yang lebih besar, katanya.

Ketiga, LBH Masyarakat memandang wacana kebijakan ini sebagai strategi yang dibuat-buat untuk membangun kesan bahwa Polri betul-betul bekerja untuk mengentaskan peredaran gelap narkotika. Padahal yang perlu Polri lakukan pertama kali adalah memastikan dirinya bersih dari oknum yang ikut melindungi peredaran gelap narkotika, bukan mencari jalan pintas dengan menghilangkan nyawa manusia. Kita tidak bisa membersihkan sesuatu dengan sapu kotor.

Keempat, kata Yohan, Polri memiliki isu lain yang tak kalah mendesak untuk diselesaikan. Sebagai contoh, Polri belum berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Novel Baswedan yang penyidikannya sudah berlangsung lebih dari seratus hari. Kebijakan heroisme semu yang diimpor dari negara dengan rapor hitam hak asasi manusia adalah hal yang terakhir yang kita perlukan saat ini.

Kelima, kebijakan semacam ini tidak akan memberikan efek baik dalam waktu jangka panjang. Negara Thailand di bawah kepemimpinan Thaksin Shinawatra pernah menerapkan kebijakan yang kurang-lebih sama dengan apa yang dilakukan Duterte saat ini. Dalam periode yang singkat, jumlah narkotika yang beredar memang berkurang.

"Namun, pembunuhan-pembunuhan ini tidak akan menyasar orang-orang yang menguasai sindikat peredaran gelap narkotika. Target-target sasaran selalu orang-orang yang ada di rantai komando paling bawah, yang ketika mereka tiada selalu bisa digantikan posisinya oleh orang lain. Hal ini akan menyebabkan pembunuhan akan terus terjadi tanpa benar-benar menyelasaikan akar masalah. Lalu kita pun akhirnya sadar terlalu banyak nyawa hilang untuk sebuah kesia-siaan," kata dia.

Atas argumen-argumen tersebut, LBH Masyarakat meyakini bahwa kebijakan tembak di tempat terhadap pengedar gelap narkotika tidak diperlukan dan Indonesia punya kemampuan untuk mengatasi peredaran gelap narkotika secara lebih cerdas dan humanis - karena setiap manusia berharga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI