Lolos dari Penyergapan, Bandar Tabrak Anggota Polisi

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2017 | 22:38 WIB
Lolos dari Penyergapan, Bandar Tabrak Anggota Polisi
Ilustrasi. [suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang bandar dengan barang bukti 10.000 obat Zenith menabrak anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel saat ingin dilakukan penangkapan, pada Senin (24/7).

"Bosnya alias sang bandar kabur menggunakan mobil langsung tancap gas hampir menabrak anggota, kemudian dikejar tidak dapat, tapi identitasnya sudah kami ketahui," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, meski gagal menangkap sang bandar utama, namun polisi berhasil mengamankan kurirnya saat menyerahkan 10.000 butir Zenith kepada petugas yang melakukan penyamaran.

"Tersangka yang kami amankan bernama Gusti Rosadi alias Dongdong (49) saat mau transaksi mengantar barang ke pembeli," ucap Matsari.

Dikatakannya, pengungkapan jaringan pengedar ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sang kurir yang kerap menjual pil Zenith tersebut.

Kemudian setelah anggota mengetahui lokasi transaksi di tepi Jalan Ahmad Yani Km 1, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WITA, penyergapan pun dilakukan.

Terus dikatakannya, hingga kini petugas masih melakukan pengembangan dan berupaya menangkap bandar yang saat ini buron.

Sedangkan untuk tersangka Gusti Rosadi yang beralamat di Jalan Kuripan Gang 1, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, penyidik menjeratnya dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI