Suara.com - Badan Narkotika Nasional menangkap JAN (28) pengepul dan pengedar narkotika jenis Sabu seberat 10.53 kilogram di sebuah rumah di Kavling Pancur Baru, Sei Baduk, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/7/2017) lalu.
"Kami tangkap JAN di rumahnya. Kami temukan Sabu seberat 10.35 kilogram. Ini dimasukkannya melalui mesin cuci ini modus baru. Dia juga pengepul dan pengedar," kata Kepala BNN, Komisaris Jenderal Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
Hasil keterangan dari JAN, Sabu yang didapatnya dari seorang kurir atas perintah dari seorang yang bernama ABANG, yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang.
"Itu JAN dapat sabu dari inisial ABANG, melalui kurir. ABANG ini masuk dalam DPO kami. JAR melakukan transaksi di pelabuhan Punggur Batam," kata Buwas.
Baca Juga: Polisi: Permintaan Narkoba di Indonesia Masih Tinggi
Buwas mengatakan setelah Sabu diterima oleh JAN dan disimpannya dalam rumah. JAN tinggal menunggu Instruksi dari ABANG tersebut untuk Sabu akan dikirimkan.
"Sabu sudah dirumah JAN, dia hanya menunggu perintah dari ABANG untuk pengiriman," kata Buwas.
JAR setiap menjual satu kilogram Sabu mendapatkan upah sebesar Rp2 juta setiap barang yang diedarkannya tersebut.
Buwas mengatakan hasil pengungkapan BNN sebelumnya di sejumlah wilayah di Indonesia di Jakarta, Medan, Bali, Jambi, dan Palembang. JAN merupakan pemasok sabu yang merupakan Jaringan Internasional. Sabu juga didapat dari negara Malaysia.
"Untuk peredaran narkotika saat ini masih sangat besar. Ini juga melibatkan jaringan malaysia, barang semua dari Malaysia," ujar Buwas.
Baca Juga: Pretty di Pusaran Narkoba Artis, Polisi Kejar Alvin
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menjelaskan Sabu yang diungkap dalam mesin cuci digunakan untuk mengelabui petugas bea cukai. Dan juga diselundupkan melalui perairan Batam.