Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara dugaan penyebaran konten hate speech yang menjerat musikus Ahmad Dhani dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Benar telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Budi Setiadi, Senin (24/7/2017).
Peningkatan status perkara dibarengi dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor B/3521/ VII/ Reskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2017.
Budi mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.
Kendati status perkara sudah naik ke level, polisi belum menetapkan status Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Statusnya (Dhani) belum tersangka, masih sidik," katanya
Gara-gara cuitan
Perkara tersebut bermula dari aktivitas mantan calon wakil bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Benar telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Budi Setiadi, Senin (24/7/2017).
Peningkatan status perkara dibarengi dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bernomor B/3521/ VII/ Reskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2017.
Budi mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.
Kendati status perkara sudah naik ke level, polisi belum menetapkan status Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Statusnya (Dhani) belum tersangka, masih sidik," katanya
Gara-gara cuitan
Perkara tersebut bermula dari aktivitas mantan calon wakil bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
Situasi politik ketika itu sedang panas-panasnya karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.
Cuitan tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.
Diduga hina Jokowi
Perkara Ahmad Dhani terkait dugaan menghina Jokowi berawal dari ketika Ahmad Dhani orasi di tengah demonstrasi pada 4 November 2016.
Ketika itu, dia menyelipkan kata-kata binatang dalam orasinya. Ahmad Dhani telah berulangkali membantah melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara.
Ahmad Dhani menegaskan dia tidak melanggar hukum.
Cuitan tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.
Diduga hina Jokowi
Perkara Ahmad Dhani terkait dugaan menghina Jokowi berawal dari ketika Ahmad Dhani orasi di tengah demonstrasi pada 4 November 2016.
Ketika itu, dia menyelipkan kata-kata binatang dalam orasinya. Ahmad Dhani telah berulangkali membantah melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara.
Ahmad Dhani menegaskan dia tidak melanggar hukum.