Mendagri: PNS yang Terlibat HTI Harus Mundur

Senin, 24 Juli 2017 | 14:31 WIB
Mendagri: PNS yang Terlibat HTI Harus Mundur
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Dalam Negeri Tjahajo Kumolo mengatakan telah meminta kepada semua kepala daerah untuk ‎menyeleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Untuk PNS yang menjadi anggota, atau sekadar simpatisan,akan dibina untuk disadarkan kembali untuk kembali pada ideologi Pancasila. Namun jika sudah menjadi pengurus aktif di HTI, PNS tersebut akan dijatuhkan sanksi dengan pencopotan atau diminta mundur dari pegawai negeri.

‎"PNS harus hati-hati, harus diukur tingkat keterlibatannya, apakah dia sebagai pengurus, kader atau hanya ikut-ikutan? Nah kami sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah untuk diseleksi dengan benar. Tetapi kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur, karena sudah kader," kata Tjahjo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/7/2017).

Dia menjelaskan, ‎seorang PNS tidak boleh memiliki pandangan atau faham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Apalagi PNS adalah perpanjangan tangan negara untuk menggerakkan dan menata tatanan sosial masyarakat.

"Karena PNS tugasnya setiap hari bergerak, menggerakkan, mengorganisir masyarakat dengan berbagai kegiatan yang ada. Bagaimana jadinya kalau dia sudah anti Pancasila, ‎padahal tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pancasila, membuat Perda, kebijakan dan sebagainya," ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah Kaji UU Buat Sanksi PNS yang Terlibat HTI

Namun menurutnya, PNS yang baru hanya pada tahap simpatisan HTI tidak perlu mundur sebagai PNS. Sebab, tahapannya belum terlalu mengerti inti dari ideologi dan perjuangan HTI yang menginginkan dibangunnya Khilafah Islamiyah atau negara Islam.

"Dilihat dulu tingkat keanggotaannya. Kalau hanya ikut-ikutan, dia disadarkan. Kalau dia sebagai pengurus atau kader inti, nanti dipanggil. Kan ada Forkompinda-nya," tutur Tjahjo.

Sementara itu, Tjahjo meminta agar seluruh kegiatan dakwah HTI untuk dihentikan, sebab organisasi ini resmi dilarang oleh negara setelah pemerintah membubarkannya lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Begitu pula dengan anggota atau pengurus eks HTI, juga tidak boleh melakukan kegiatan dakwah serupa di Tanah Air.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI