Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang mengkaji aturan untuk menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara yang masih aktif dalam kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia -- organisasi yang badan hukumnya telah dicabut pemerintah.
"Lagi dicari undang-undang dan PP (Peraturan Pemerintah) nya, kalau ada yang dilanggar pasti ada sanksinya. Nanti kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi," kata Menteri PAN-RB Asman Abnur di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/7/2017).
Asman sudah mendapatkan informasi adanya PNS yang terlibat kegiatan HTI, di antaranya menjadi dosen di perguruan tinggi negeri.
"Menurut informasi ada, tapi kan formalnya belum kita terima. Seperti ada beberapa dosen di perguruan tinggi. Tentu nanti yang kami pegang adalah informasi yang formal, artinya legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka dilakukan secara bertahap. Namun, sekarang ini dia belum memiliki data akurat soal PNS yang menjadi anggota HTI.
"Tentu nanti rektornya juga ikut bertanggung jawab," tutur dia. "Saya belum dapat data formatnya, ini lagi kami gali terus."