Suara.com - Rais Syuriah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Australia-Selandia Baru Australia-Selandia Baru, Nadirsyah Hosen mengatakan, pemerintah tidak boleh gamang menindak pihak yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD'45, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Pemerintah jangan gamang, tapi juga harus terukur," kata Nadirsyah dalam Ngobrol Bareng Merawat Keindonesiaan: Tolak Radikalisme, Lawan Intoleransi di kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Dikatakannya, pemerintah memang harus menjamin hak azasi manusia termasuk hak berserikat dan berpendapat. Namun, lanjut Nadirsyah, kebebasan pun ada batasannya.
"Di Barat, sekalipun kebebasan juga terbatas," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia itu.
Baca Juga: PNS Terlibat Ormas Anti-Pancasila, Mendagri: Silakan Mundur
Nadirsyah mengatakan, menjadi tugas pemerintah untuk menjaga pilar kebangsaan. Bila ada pihak yang mengutak-atik pilar bangsa, maka pemerintah harus bertindak.
Ia menyebut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai merongrong pilar berbangsa sudah tepat.
"Soal pengadilan itu bisa di depan atau di belakang. Silahkan ajukan uji materi. Kita masih negara demokrasi sepanjang kebijakan itu bisa diuji di pengadilan," kata dia.
Sebenarnya, kata dia, terkait dengan HTI, persoalannya bukan pada Perppu, tetapi kenapa organisasi yang jelas-jelas mengusung khilafah itu bisa lolos menjadi ormas yang sah terdaftar di tanah air.
Di sisi lain, lanjut Nadirsyah, pemerintah harus melakukan intervensi sosial dan budaya untuk mencegah meluasnya paham yang bisa merusak kebinekaan dan mengancam keutuhan NKRI.
Baca Juga: Ridwan Kamil Cari Pendamping dari Pantura, Ini Alasannya
"Tidak ada kosa kata mayoritas-minoritas dalam Pancasila dan konstitusi yang dibuat pendiri bangsa," ujar putra (Alm) KH Ibrahim Hossen, ketua Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dua dasawarsa (1981- 2000).