Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mengejar Alvin, tersangka kasus narkoba yang sebelumnya telah menjerat artis komedian Pretty Asmara.
"Penyidik masih mengejar, keberadaan yang bersangkutan (Alvin) belum ketemu," kata Argo kepada Suara.com, Minggu (23/7/2017).
Menurut keterangan Pretty, kata Argo, Alvin menjadi pemasok narkoba ke ruang karaoke Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017), atau sebelum digerebek petugas.
Argo menambahkan bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five yang disita merupakan narkoba pesanan Hamdani alias Dani.
"Keterangannya, kalau Alvin ngajak pesta di karaoke. Barang darimana? Dari si Dani itu," kata dia.
Hingga hari ini, penyidik belum memperoleh petunjuk bahwa Alvin anggota sindikat pengedar narkoba di kalangan artis.
"Belum dapat keterangan (pemasok narkoba di kalangan artis) itu ya," katanya.
Dalam kasus narkoba tersebut, polisi telah menetapkan Pretty dan Dani menjadi tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam penggerebekan hari itu, polisi juga mengamankan tujuh artis. Setelah diamankan, mereka menjalani rehabilitasi setelah dilakukan assement yang melibatkan Badan Narkotika Nasional.
"Penyidik masih mengejar, keberadaan yang bersangkutan (Alvin) belum ketemu," kata Argo kepada Suara.com, Minggu (23/7/2017).
Menurut keterangan Pretty, kata Argo, Alvin menjadi pemasok narkoba ke ruang karaoke Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017), atau sebelum digerebek petugas.
Argo menambahkan bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five yang disita merupakan narkoba pesanan Hamdani alias Dani.
"Keterangannya, kalau Alvin ngajak pesta di karaoke. Barang darimana? Dari si Dani itu," kata dia.
Hingga hari ini, penyidik belum memperoleh petunjuk bahwa Alvin anggota sindikat pengedar narkoba di kalangan artis.
"Belum dapat keterangan (pemasok narkoba di kalangan artis) itu ya," katanya.
Dalam kasus narkoba tersebut, polisi telah menetapkan Pretty dan Dani menjadi tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam penggerebekan hari itu, polisi juga mengamankan tujuh artis. Setelah diamankan, mereka menjalani rehabilitasi setelah dilakukan assement yang melibatkan Badan Narkotika Nasional.