Suara.com - Sepasang kekasih, Kah (26) dan RKS (23), diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir dengan barang bukti 11,33 gram sabu yang dibagi ke dalam plastik paket kecil dan sedang.
Keduanya ditangkap saat menginap di sebuah wisma di Jalan Pemuda Desa, Kotabaru Siberida, Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir, Rabu, 19 Juli 2017, pukul 21.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut yakni Kah (26), bekerja sebagai petani beralamat di Jalan Pendidikan, Desa Kotabaru Siberida, Keritang Inhil. Sedangkan kekasihnya, RKS (23), pekerjaan ibu rumah tangga beralamat di Parit Sungai Bintang, Kelurahan Kotabaru Reteh, Keritang, Inhil.
Dari 11,33 gram sabu tersebut, barang bukti berupa 2 paket sedang dan 4 paket kecil, 1 kaca pembakar, 1 timbangan digital, 1 gunting, plastik pembungkus, 2 sendok terbuat dari pipet, 1 dompet, serta uang tunai Rp690.800, dan 5 unit ponsel berbagai merek.
Kepala Satuan Reserse Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar mengatakan sebelum penangkapan itu, polisi menerima informasi, ada seorang laki-laki berinisial Kah, sering melakukan transaksi narkoba di Desa Kota Baru Siberida.
Mendapatkan informasi tersebut, ia perintahkan anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk menyelidiki lebih awal. Setelah memperoleh informasi akurat, didukung anggota Polsek Keritang dipimpin langsung Kapolsek Keritang, AKP Sutono dan Kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda H Simarmata, menangkap keduanya.
Saat diamankan, Kah sedang berada di tangga lantai 3 wisma itu. Tersangka kemudian digiring ke kamar dihuninya, kamar Nomor 13. Saat digeledah, ditemukan barang bukti paket kecil sabu-sabu.
Saat diinterogasi, tersangka Kah mengakui ada teman perempuannya menginap di wisma tersebut, tepatnya di kamar 12. Polisi langsung menuju kamar sebelah, dan mengamankan perempuan berparas cantik, inisial RKS.
Kamar perempuan tersebut digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sedang sabu-sabu dan 2 unit HP berbagai merk. Kedua pelaku dan barang bukti dimasukkan sel Polres Inhil. (Riau Online)