Anak 10 Tahun Hamil Diperkosa Pamannya, Pengadilan Larang Aborsi

Sabtu, 22 Juli 2017 | 18:25 WIB
Anak 10 Tahun Hamil Diperkosa Pamannya, Pengadilan Larang Aborsi
Ilustrasi bocah perempuan korban perkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sungguh malang nasib gadis kecil berusia 10 tahun ini. Ia diperkosa oleh pamannya sendiri hingga kemudian dipastikan hamil. Mirisnya lagi, saat kasus ini dibawa ke meja hijau, pengadilan menolaknya melakukan aborsi.

Peristiwa ini terjadi di Chandigarh, India. Dalam kasus ini, pengadilan memutuskan bahwa gadis 10 tahun tersebut harus melahirkan bayi yang dikandungnya.

Seperti yang diberitakan WorldofBuzz yang mengutip Straits Times, hakim pengadilan berpendapat bahwa gadis itu masih terlalu muda. Kehamilannya juga dinilai sudah tidak pada batasnya lagi, yang artinya kecil kemungkinan baginya untuk melewati proses aborsi dengan selamat.

Kisah itu bermula saat kedua orangtua gadis ini membawanya ke dokter ketika ia mengeluhkan sakit perut. Setelah diperiksa, dokter ternyata mengatakan bahwa sang gadis belia telah hamil 6 bulan.

Tak lama, gadis itu pun akhirnya mengaku kepada orangtuanya bahwa ia telah diperkosa oleh pamannya sendiri. Parahnya, kejadian itu telah berlangsung beberapa kali, saat sang paman berkunjung ke rumahnya.

Orangtua gadis kecil itu lantas membuat laporan ke polisi, sekaligus meminta pengadilan untuk memperbolehkannya aborsi. Polisi pun kemudian telah menahan sang paman.

Putusan pengadilan itu sendiri dibuat dengan melibatkan delapan dokter dari Government Medical College and Hospital. Ternyata, para dokter menyimpulkan bahwa jika si gadis melakukan aborsi, maka risikonya untuk tak selamat akan lebih besar daripada melahirkan.

Sebenarnya, UU Kehamilan 1970 di India melarang aborsi di atas usia kandungan 20 minggu. Tapi tetap ada pengecualian, terutama dalam keadaan tertentu.

Kasus ini sendiri cukup mengejutkan para profesional medis di India. Walaupun mungkin bagi seorang gadis untuk hamil saat baru memasuki masa puber, namun kasus seperti ini sangatlah jarang.

Pasalnya, masih berbahaya bagi gadis di bawah usia 15 tahun untuk hamil dan melahirkan, karena dapat menderita komplikasi yang mengancam jiwa. Tubuh perempuan sekecil itu secara fisik belum kuat untuk melahirkan bayi dengan aman.

"Jika izin (secara) hukum dikabulkan, maka masih lebih baik untuk menggugurkan kandungan," ujar Umesh Jindal, seorang ginekolog dari American Society of Reproductive Medicine.

"Suatu aborsi harus dilakukan secepatnya. Ya, ada risiko, dan aborsi pada tahap ini memang sulit. Tapi bagi gadis yang masih dalam tahap pertumbuhan, lukanya akan lebih banyak lagi," tambah Puneet Bedi, ginekolog asal Delhi.

Ternyata kasus ini bukanlah yang pertama kali di negeri itu. Awal tahun ini, kasus serupa pernah terjadi di Haryana, India, di mana gadis usia 10 tahun dihamili oleh ayah tirinya. Namun dalam kasus ini, pengadilan memperbolehkannya melakukan aborsi pada usia kandungan 21 minggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI