Suara.com - Dewan Kota Honolulu, Negara Bagian Hawaii, Amerika Serikat, menggelar pemungutan suara mengenai peraturan denda bagi warga yang menggunakan telepon seluler ketika menyeberang jalan.
Hasilnya, seperti dilansir clikondetroit.com, Selasa (18/7/2017), mayoritas anggota dewan kota menyetujui peraturan baru tersebut.
Brandon Elefante mengatakan, uniknya, peraturan baru tersebut dulunya diusulkan oleh sejumlah kelompok pelajar sekolah menengah.
Baca Juga: Menteri Susi Dapat Gelar Kehormatan Wadonna Pinunjul
“Biasanya, para pelajar merupakan orang yang senang bermain telepon seluler. Tapi mereka yang justru meminta adanya peraturan tersebut,” tutur Elefante.
Setelah disetujui, siapa pun yang tepergok bermain ponsel saat menyeberang jalan akan dienda USD15 atau setara Rp200 ribu hingga USD99 (Rp1,3 juta).
Kalau seseorang yang sudah terkena sanksi tapi masih juga melakukan hal sama, denda akan ditambah menjadi USD500 atau setara Rp6,6 juta.
Peraturan itu tak hanya melarang warga menggunakan ponsel saat menyeberang jalan, tapi juga tablet, permainan video genggam, kamera digital, dan komputer jinjing.
Baca Juga: Ahok Kaget Buku 'Ahok di Mata Mereka' Diluncurkan ke Khalayak