Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Dony Alexander membeberkan peran artis komedi Pretty Asmara setelah diciduk di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017), dalam kasus peredaran sabu dan ekstasi.
Peran Pretty diduga menjadi perantara untuk menyediakan barang haram bagi tamu-tamu artis yang datang ke ruang karaoke.
"Dia (Pretty) menyediakan, dia menyiapkan dan dia membayarkan," kata Dony di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Dony mengatakan Pretty diduga memesan narkoba dari bandar narkoba bernama Hamdani Vigakusuma alias Dani. Dani merupakan salah satu bandar yang sedang diburu polisi.
"Dia yang mengondisikan Hamdan untuk menyiapkan barang tersebut. Dalam proses penangkapan dan target kami adalah Hamdan," kata Dony.
Pretty telah dites urinenya, tetapi tak ada bukti dia ikut mengonsumsi narkoba. Namun, kata Dony, Pretty tetap terjerat karena perannya sama seperti pengedar narkoba.
"Peran Pretty sama (dengan pengedar narkoba)," kata dia.
Pretty kini terancam hukuman berat. "Pasal 132 pemufakatan itu bisa masuk dan itu lebih berat," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Pretty dan Dani sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain mengamankan Pretty dan Dani, polisi juga mengamankan SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Status ketujuh perempuan tersebut masih terperiksa.
Peran Pretty diduga menjadi perantara untuk menyediakan barang haram bagi tamu-tamu artis yang datang ke ruang karaoke.
"Dia (Pretty) menyediakan, dia menyiapkan dan dia membayarkan," kata Dony di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Dony mengatakan Pretty diduga memesan narkoba dari bandar narkoba bernama Hamdani Vigakusuma alias Dani. Dani merupakan salah satu bandar yang sedang diburu polisi.
"Dia yang mengondisikan Hamdan untuk menyiapkan barang tersebut. Dalam proses penangkapan dan target kami adalah Hamdan," kata Dony.
Pretty telah dites urinenya, tetapi tak ada bukti dia ikut mengonsumsi narkoba. Namun, kata Dony, Pretty tetap terjerat karena perannya sama seperti pengedar narkoba.
"Peran Pretty sama (dengan pengedar narkoba)," kata dia.
Pretty kini terancam hukuman berat. "Pasal 132 pemufakatan itu bisa masuk dan itu lebih berat," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Pretty dan Dani sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain mengamankan Pretty dan Dani, polisi juga mengamankan SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Status ketujuh perempuan tersebut masih terperiksa.