Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Polri memiliki data organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila.
Data itu, kata dia, sudah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
"Ada beberapa ormas yang kita sudah ada datanyua dan kita sampaikan ke Menko," tutur Tito usai menghadiri acara peresmian Akademi Bela Negara di Pancoran, Jakarta, Minggu (16/7/2017).
Selain dari kepolisian, Tito mengajak instansi lain seperti Badan Intelijen Negara dan Kejaksaan Agung, serta TNI untuk melengkapi data tersebut.
Baca Juga: Tidak Setuju Perppu Ormas, Jokowi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Setelah semua terakumulasi, baru pemerintah bisa melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan dari Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat.
Perppu ini mengatur tentang pembubaran organisasi masyarakat yang anti Pancasila.
"Tapi saya pikir pembubaran ormas bertentangan dengan Pancasila, itu tindakan yang perlu kita lakukan. Pro dan kontra itu biasa, tapi kalau sudah bicara Pancasila, NKRI, apapun harus kita hadapi," tuturnya.
Pemerintah telah memberikan salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas kepada DPR usai mengumumkan penerbitannya pada Rabu (12/7/2017) oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Usai penerbitan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan kementerian Hukum dan HAM juga akan melakukan verifikasi terhadap ormas di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 344.039.
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, kedua Kementerian itu berhak mencabut izin pendirian ormas jika terbukti bertentangan dengan ideologi negara.
Baca Juga: DPR Belum Setuju, Wapres Pastikan Perppu Ormas Tetap Berlaku
Pendirian ormas di Indonesia wajib menerima landasan empat pilar kebangsaan, yakni ideologi Pancasila, bentuk Negara Kesatuan RI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.