Perppu Ormas, Fahri Curiga Dalangnya di Luar Indonesia, Siapa?

Jum'at, 14 Juli 2017 | 19:26 WIB
Perppu Ormas, Fahri Curiga Dalangnya di Luar Indonesia, Siapa?
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencurigai ada orang di luar Indonesia sebagai dalang di balik terbitnya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Ini kan nalar kita kan nggak nyambung lagi. Siapa bikin Perppu ini, siapa master mind-nya? Pasti orang ini tidak ada di Indonesia," ujar Fahri di DPR, Jumat (14/7/2017).

"Saya curiga ini orang nggak ada di Indonesia. Coba itu orang suruh tampil. Kita ingin baca apa dasar berpikirnya itu berbahaya sekali," ujar politikus yang dipecat Partai PKS ini.



Selain itu, dugaan adanya dalang di balik munculnya Perppu ini, kata Fahri‎, karena tidak ada unsur kedaruratan sebagai dasar terbitnya Perppu yang mengatur tentang pembubaran ormas radikal.

Baca Juga: Djarot Angkat Pejabat yang Distafkan Ahok, Apa Kata Lulung?

Fahri lantas mencontohkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menjadi salah satu ormas yang direncanakan dibubarkan pemerintah. Menurutnya, alasan pembubaran HTI tidak ada dasar daruratnya.

"Pak presiden tolong kasih tahu saya daruratnya yang mana ini? Daruratnya HTI? HTI memang ada beli senjata darimana? Sedang bangun basis militer di mana?," kata Fahri

"FPI? Memang Habib Rizieq (Shihab) lagi deal sama Abu Bakar Al-Baghdadi (pemimpin ISIS--red) yang udah ditembak mati? Daruratnya apa? Musuh negara ini yang mana yang dihadapi negara siapa? Ngomong dong. Jangan tiba-tiba darurat Perppu," tuturnya.

Pemberlakukan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 diumumkan pemerintah pusat, melalui Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, Rabu (12/7/2017) lalu.

Menkopolhukam menyatakan, Perppu tersebut dikeluarkan terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga: Perppu No. 2, PPP: Solusi Bagi Ormas yang Ancam Kedaulatan Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI