Suara.com - Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan melanggar asas demokrasi.
"Kami datang untuk meminta rekomendasi, menyampaikan keprihatinan kepada komnas HAM bahwa perppu ormas ini sebenarnya sangat bertentangan dengan HAM," kata Sambo di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Menurut Sambo penerbitan perppu ormas tersebut dilatari dengan pandangan subyektif dengan tujuan untuk membubarkan ormas yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.
"Ini kan subyektif bahwa penguasa mengatakan ini terlarang dan bertentangan (dengan Pancasila), ini kan subyektif," kata Sambo.
Sambo mengatakan perppu ormas tidak urgen diterbitkan, apalagi sudah ada UU tentang ormas yang menurutnya sudah cukup.
"Undang-undang yang lalu sudah fair, (membubarkan ormas) lewat pengadilan, biar pengadilan yang menguji apakah orang itu bertentangan dengan ideologi bangsa, biar pengadilan yang membuktikannya, bukan subyektivitas seorang penguasa," ujar Sambo.
Presidium akan terus melawan penerbitan perppu lewat jalur konstitusional.
"Kami akan melawan akan dengan jalur konstitusional. Salah satunya kami lakukan perlawanan di Komnas HAM. Lalu kita akan suarakan di DPR, karena kalau Perppu itu ditolak DPR, gagal pasti. Kami juga akan ke MPR serta MK," ujar Sambo.