Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati menilai kepolisian tebang pilih dalam menangani kasus penodaan agama karena menghentikan penyelidikan terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Sedangkan kasus serupa lainnya tetap dilanjutkan.
"Polisi jelas-jelas tebang pilih. Tapi dia (polisi) melakukan yang benar. Harusnya untuk pelaporan-pelaporan yang lain, polisi juga menghentikan kalau tidak ada buktinya," kata Asfin di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Kaesang dilaporkan ke Polres Bekasi oleh Muhammad Hidayat Situmorang karena dianggap menistakan agama melalui video dirinya yang diunggah di YouTube. Namun, selang beberapa hari, kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan laporan tersebut.
Menurut Asfin, mestinya kepolisian menghentikan semua kasus penodaan agama yang menggunakan dasar pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama, bukan hanya spesial untuk anak seorang presiden.
Baca Juga: Yang Dilakukan Kaesang Kebebasan Berpendapat, Bukan Hate Speech
"Karena kalau ini diteruskan, pasal penodaan Agama, maka masing-masing itu akan semakin tidak toleran. Dia akan semakin tipis rasa toleransinya. Sedikit-sedikit tersinggung," ujar Asfin.
Advokad publik kasus-kasus penodaan agama itu mengatakan bahwa tidak semestinya seseorang dikriminalkan hanya karena ujaran atau tindakannya menyinggung perasaan orang yang berkeyakinan berbeda.
"Harusnya kalau ada kritik kepada agama kita, kita kritik balik dong dia. Sehingga kebenaran itu terungkap, asal dengan cara-cara yang baik. Bukan ujaran kebencian. Itu akan menambah baik peradaban manusia," kata Asfin.