Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Bidang Eksternal Tsamara Amany Alatas mengatakan partainya mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Organisasi Kemasyarakatan.
"PSI mendukung Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah," kata Tsamara kepada Suara.com, Kamis (13/7/2017).
Di tengah keresahan sebagian organisasi kemasyarakatan karena khawatir perppu tersebut memberangus kebebasan berorganisasi dan berpendapat, Tsamara mengatakan janganlah khawatir secara berlebihan selama asasnya tetap sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan, selama ormas tidak mengancam ideologi bangsa Indonesia dan justru memberi kontribusi, saya rasa tentunya tidak ada alasan membubarkannya," kata Tsamara.
Tsamara mengatakan membubarkan ormas tidak gampang karena ada mekanisme yang sangat ketat, apalagi negeri ini menganut asas demokrasi.
"Tak semudah itu juga membubarkan ormas, kan ada kriterianya. Kita ini negara demokratis kok, bukan negara represif," kata mahasiswi Universitas Paramadina.
Ketika dimintai tanggapan mengenai apakah perppu tersebut urgent untuk diterbitkan sekarang, Tsamara mengatakan tentu Jokowi punya pertimbangan.
"Presiden pasti punya pertimbangan sendiri. Mungkin melihat belakangan ini ada ancaman nyata kepada Indonesia, khususnya dalam hal ini NKRI dan Pancasila," kata dia.