Suara.com - Malta, negara kecil yang menjadi anggota Uni Eropa, akhirnya resmi mengeluarkan undang-undang yang melegalisasi pernikahan sesama jenis.
Undang-undang itu, seperti dilansir Agence France-Presse, Kamis (13/7/2017), juga menghapus kata-kata yang bisa diartikan sebagai "istri-suami, ibu-ayah" dalam peraturan hukum pernikahan.
Kata-kata tersebut diganti dengan diksi yang netral dari dikotomi berdasarkan jender, yakni "orangtua yang melahirkan" dan "orang tua yang tak melahirkan."
"Ini adalah keputusan bersejarah. Ini menunjukkan demokrasi dan masyarakat kami sudah mencapai level kedewasaan dan sekarang kita bisa mendeklarasikan semua orang setara," tutur Perdana Menteri Malta Josep Muscat, yang juga penggagas UU tersebut.
Baca Juga: Mutasi Pejabat, Djarot: Uang dan Perempuan Bikin Mabuk Birokrat
Legalisasi pernikahan bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) terbilang capaian hebat di Malta.
Sebabnya, Malta adalah negara yang dikenal berkarakter Katolik fundamentalis. Praktik aborsi dan perceraian dulu terlarang dan dimasukkan sebagai tindakan kriminal di negara tersebut. Kedua praktik itu baru dibolehkan pada tahun 2011.