Kapolda Minta Didoakan Rizieq yang Masih Enak di Arab Saudi

Selasa, 11 Juli 2017 | 21:10 WIB
Kapolda Minta Didoakan Rizieq yang Masih Enak di Arab Saudi
Habib Rizieq Shihab dan pimpinan PKS [dok. pengacara Rizieq]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik tak mau menggerecoki pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang tak mau pulang dan memilih bertahan di Arab Saudi. Polisi menunggu Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang sebelumnya sudah menjerat Firza Husein.

"Ya belum kan di Arab, nggak ada, mungkin enak di sana, ibadah," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (11/7/2017).

Iriawan menambahkan pemeriksaan terhadap Rizieq baru akan dilakukan setelah dia pulang. Iriawan tidak tahu kapan Rizieq pulang.

"(Penyidik) nunggu aja," katanya.

Iriawan pun belum berencana meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Rizieq.

"Belum kita belum sampaikan ke sana (permintaan pencabutan paspor)," ujar Iriawan.

Apabila Rizieq di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umroh, Iriawan meminta Rizieq untuk mendoakan Iriawan tetap diberikan keselamatan dan kesehatan.

"Beliau masih enak ibadah, mendoakan Kapolda Metro Jaya sehat dan selamat, Indonesia aman, sejahtera," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membantah polisi sengaja membiarkan Rizieq bebas berkeliaran di Arab Saudi.

Dia menyampaikan alasan polisi tak mau menjemput paksa Rizieq biar menyadari bahwa tokoh masyarakat seharusnya taat hukum.

"Bukan kami membiarkan. Biarin aja pulang sendiri kan kami mengetes sebagai kepatuhan hukum saja," kata Argo.

Polisi menetapkan Rizieq dan Firza Husein menjadi tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI