Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menganggap penting terkait pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang mendorong pemerintah bersama DPR RI mengevaluasi kinerja KPK.
"Tidak terlalu penting saya tanggapi soal itu bahwa hal-hal seperti itu tidak akan menyurutkan KPK untuk terus bekerja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Febri menegaskan, seperti dikutip Antara, lebih baik energi KPK digunakan untuk menangani kasus korupsi ketimbang menanggapi beberapa pernyataan-pernyataan yang sebenarnya tidak begitu substansial dan tidak penting ditanggapi.
"Kami akan fokus dalam penanganan perkara sesuai kewenangan KPK," ujarnya.
Baca Juga: Nigeria Tertarik Pesan Kapal Perang Buatan Indonesia
Febri juga menyatakan KPK tidak perlu menanggapi lebih lanjut soal pernyataan Fahri yang menyebutkan proses pengusutan proyek KTP-elektronik (KTP-e) adalah omong kosong.
"Itu kan bisa kita lihat sendiri di proses persidangan. Sudah jelas misalnya di dakwaan, kemudian saksi-saksi dan bahkan terdakwa juga mengakui perbuatannya dan sejumlah pihak mengembalikan uang. Kami kemudian menjadi bertanya juga apakah ada pihak-pihak yang dibela dalam kasus KTP-e sehingga kemudian pernyataannya mengesampingkan semua fakta yang sudah muncul di persidangan," katanya menuturkan.
Lebih baik, kata Febri, semua pihak bersama-sama menghormati persidangan dan institusi pengadilan ketimbang membuat pernyataan-pernyataan yang bertentangan, misalnya dengan fakta-fakta di persidangan.
"Apalagi yang bersangkutan punya jabatan yang cukup penting di DPR RI dan kami percaya betul secara institusional DPR RI sangat menghormati proses hukum yang ada," ucap Febri.
Menurut dia, KPK akan tetap berjalan saja sesuai kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kaesang Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Penodaan Agama
"Kami tetap akan bekerja, jadi semua serangan atau semua pernyataan atau tekanan-tekanan tidak akan membuat kami berhenti menangani kasus e-KTP yang sedang berjalan saat ini," kata dia.