Suara.com - Polisi melayangkan surat panggilan kedua terhadap Presiden Direktur MNC Group Hary Tanoesoedibjo untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui SMS terhadap penyidik Kejaksaan Agung.
"Surat panggilan kedua itu kami tujukan kepada saudara HT untuk datang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/7)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Martinus Sitompul, dikutip dari Antara, Selasa (4/7/2017).
Hari ini, seharusnya taipan media massa nasional itu datang untuk diperiksa polisi.
Namun kuasa hukumnya, Adidharma Wicaksono, mengatakan ketua umum Perindo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena ada keperluan mendesak.
Adidharma mengatakan kliennya baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan paling cepat Selasa pekan depan.
Tim pengacara akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Bareskrim Polri.
"Paling cepat tanggal 11 Juli atau setelahnya," katanya.
Selanjutnya, Hary Tanoe meminta penjadwalan ulang untuk agenda pemeriksaannya.
Hary Tanoe ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Rabu (14/6/2017).