Bos MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui SMS, Selasa (4/7/2017).
"Sepengetahuan kami Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan mendesak yang tak bisa ditinggalkan," kata pengacara Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono.
Tim pengacara akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Bareskrim Polri.
"Paling cepat tanggal 11 Juli atau setelahnya," katanya.
Selanjutnya, Hary Tanoe meminta penjadwalan ulang untuk agenda pemeriksaannya.
Hary Tanoe ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Rabu (14/6/2017).
Selang sehari, Kamis (15/6), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Hary Tanoe dikeluarkan Mabes Polri kepada kejaksaan.
Penyidik juga sudah meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Hary Tanoe bepergian ke luar negeri.