Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan ancaman terhadap jaksa Yulianto melalui SMS, Selasa (4/7/2017).
"Rencananya tanggal 4 (Juli 2017) akan dipanggil untuk dimintai keterangan di cyber," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Terkait jam berapa Hary Tanoe diperiksa, Setyo mengaku belum bisa memastikan. Dia juga belum mendapatkan konfirmasi apakah Hary Tanoe akan hadir atau tidak.
"Nanti tunggu perkembangan," kata dia.
Setyo menjelaskan penyidik telah memiliki prosedur pemanggilan. Jika orang yang berperkara dipanggil tiga kali tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
"Ada prosedurnya kan kami. Ada pemanggilan pertama kemudian kedua, ketiga. Ada surat perintah membawa," kata dia.
Hary Tanoe ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Rabu (14/6/2017).
Selang sehari, Kamis (15/6), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Hary Tanoe dikeluarkan Mabes Polri kepada kejaksaan.
Penyidik juga sudah meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Hary Tanoe bepergian ke luar negeri.
"Rencananya tanggal 4 (Juli 2017) akan dipanggil untuk dimintai keterangan di cyber," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Terkait jam berapa Hary Tanoe diperiksa, Setyo mengaku belum bisa memastikan. Dia juga belum mendapatkan konfirmasi apakah Hary Tanoe akan hadir atau tidak.
"Nanti tunggu perkembangan," kata dia.
Setyo menjelaskan penyidik telah memiliki prosedur pemanggilan. Jika orang yang berperkara dipanggil tiga kali tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
"Ada prosedurnya kan kami. Ada pemanggilan pertama kemudian kedua, ketiga. Ada surat perintah membawa," kata dia.
Hary Tanoe ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Rabu (14/6/2017).
Selang sehari, Kamis (15/6), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Hary Tanoe dikeluarkan Mabes Polri kepada kejaksaan.
Penyidik juga sudah meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Hary Tanoe bepergian ke luar negeri.