Suara.com - Seorang anak perempuan dengan inisial BL (15 ) dituntut delapan tahun pidana penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pekerja rumah tangga ini dituntut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati berdasarkan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU ayat 3 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini berawal ketika BL diperkosa oleh tetangganya pada bulan Juli 2016 di daerah Cikeusik. Saat ini pelaku perkosaan masih dalam proses penyidikan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengacara publik dari LBH Apik Jakarta, Zuma, mengatakan BL tidak melaporkan perkosaan yang dialaminya karena takut terhadap ancaman pelaku. Ia juga merasa hal ini aib yang membuat malu keluarganya sehingga dia tidak ingin meyusahkan keluarga.
"Kehidupan keluarga BL sangat miskin di daerah Banten, untuk itu ia memilih bekerja menjadi rekerja rumah tangga," kata Zuma yang mendampingi BL.
Zuma menambahkan tiga bulan pasca perkosaan, BL merasa sering mual dan muntah, lalu ibunya mengantar ia untuk memeriksakan diri ke Puskesmas Cikeusik. Dokter mendiagnosa BL sakit maag dan hanya diberikan obat. BL sendiri juga selalu mendapatkan menstruasi setiap bulan.” Karena kemiskinan dan pengetahuan BL sangat minim tentang kesehatan reproduksi mengakibatkan BL tidak tahu dirinya hamil.
Untuk membantu keluarga, BL melalui yayasan bekerja menjadi PRT karena hanya lulusan SMP. Kemudian yayasan yang menyalurkan memalsukan usianya dari 15 tahun menjadi 18 tahun. Yayasan juga hanya dan memberikan BL gaji Rp600 ribu dari Rp1,3 juta yang diberikan majikannya dalam masa kerja satu bulan sebelum kejadian.
"Bahwa BL anak perempuan korban yang sesungguhnya mengalami kekerasan berlapis, mulai dari kekerasan seksual, perdagangan anak dan kekerasan ekonomi sehingga tidak layak dihukum," kata dia.
Selama persidangan penuntutan, jaksa yang diwakili oleh Agnes Renitha dinilai tidak mempertimbangkan BL sebagai korban perkosaan, masih usia anak dan korban ekploitasi ekonomi. Padahal ancaman maksimal pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun dan untuk anak adalah setengahnya yaitu 7,5 tahun.
Namun, JPU menuntut lebih dari ancaman pidana yang boleh diterapkan terhadap anak. Tingginya tuntutan yakni delapan tahun, kata Zuma, memperlihtkan JPU tidak memiliki perspektif gender dan kepentingan terbaik untuk anak. Selain itu, JPU dinilai telah melanggar hukum acara, dimana tuntutan diberikan di hari yang sama dengan permintaan keterangan terdakwa.
Padahal, katanya, konsideran tentang Sistem Peradilan Anak menegaskan perlindungan anak sangat penting. Dimana anak yang sedang menjalani proses peradilan tetap memperoleh hak-haknya sebagai seorang anak yang dilindungi oleh negara.