Pengakuan Bandit Pembuat Paku Modifikasi Sebelum Davidson Dibunuh

Rabu, 21 Juni 2017 | 19:30 WIB
Pengakuan Bandit Pembuat Paku Modifikasi Sebelum Davidson Dibunuh
Tersangka perampokan terhadap nasabah Bank Central Asia Davidson Tantono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Salah satu anggota bandit yang merampok nasabah BCA Davidson Tantono (30) berinisial TP. TP mengakui yang membuat paku modifikasi yang ditebarkan ke bawah ban mobil yang dikendarai Davidson sebelum ditembak mati di SPBU Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Paku itu ditaruh di sendal (yang) dilubangi. Dari bawah (sendal itu), kami tancapkan paku payung," kata TP di Polda Metro Jaya, Rabu (21/6/2017). Pengakuan itu disampaikan TP ketika diinterogasi Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Kawanan bandit yang dipimpin Safril melakukan aksi pada hari Jumat (9/6/2017), siang, dengan perencanaan yang matang. Semua anggota memiliki tugas masing-masing.

TP tahu keberadaan mobil Davidson, Toyota Innova warna hitam berplat B 1136 GFY , setelah dikirimi foto oleh Safril melalui pesan elektronik.

"Tahu dari gambar, gambar ke Safril, Safril ke saya," kata dia.

Setelah Davidson selesai mengambil uang Rp350 juta dari BCA cabang Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dia pergi.

TP menguntitnya. Ketika mobil Davidson berhenti di lampu merah, TP beraksi dengan menebarkan paku ke sekitar ban mobil.

"Di lampu merah pak, ketika macet kami pasang sendal tersebut. Cuma pas macet saja pak, kalau jalan tidak bisa," katanya.

TP mendapat keahlian membuat paku modifikasi dari Safril.

"Dari Safril juga, tetangga di Lampung, tahu pak, rampok," kata dia.

Kawanan bandit tersebut berhasil membuat ban mobil Davidson bocor. Saat Davidson berhenti di SPBU, Jalan Daan Mogot, kilometer 12, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, kawanan perampok ini beraksi. Komplotan perampok ini menggasak uang sebesar Rp350 juta usai menembak kepala Davidson

Usai berhasil merampok, mereka bagi-bagi hasil. TP mendapatkan jatah sebesar Rp14,2 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI