Ada Sel Mewah, DPR Minta KemenkumHAM Tingkatkan Pengawasan Lapas

Kamis, 15 Juni 2017 | 14:29 WIB
Ada Sel Mewah, DPR Minta KemenkumHAM Tingkatkan Pengawasan Lapas
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. Budi Waseso merilis tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jakarta, Selasa (13/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ‎mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan pengawasannya terhadap lembaga pemasyarakatan. Hal itu dikatakannya menanggapi temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang sel tahanan mewah di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Kita mendorong dan mendukung Kemenkumham meninngkatkan kewaspadaanya, kinerjanya, pengawasannya supaya situasi ini tidak terjadi," kata Agus di DPR, Kamis (15/6/2017).

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan peristiwa seperti ini harus menjadi perhatian lebih. Dia berharap tidak ada lagi sel mewah seperti ini. Karenanya, dia meminta KemenkumHAM memberikan pengawasan yang ketat sehingga tidak kecolongan lagi.

"Kalau sampai terjadi ini melemahkan kemenkumHAM," ujarnya.

BNN menemukan ruangan sel mewah yang ditempati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Puteri Indonesia Kesal dengan Narkoba, Ikut Musnahkan Sabu di BNN

Penemuan itu, saat tim penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang BNN melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang pada 31 Mei 2017 yang dihuni terpidana atas nama Haryanto Chandra alias Gombak.

Selain itu, menemukan beberapa barang, seperti satu unit laptop, satu unit IPAD, empat unit telepon genggam dan satu unit token. Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang.

Pada penggeledahan, tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang menghisap sabu di dalam ruangan sel. Haryanto Chandra alias Gombak adalah narapidana Lapas Cipinang kelas IA yang telah divonis 14 tahun penjara.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita uang dalam rekening tersangka LLT dan A, satu unit rumah di Jawa Timur serta satu unit mobil minibus tahun 2017. Dengan total aset yang disita dalam kasus ini sebesar Rp9,6 miliar.

Baca Juga: BNN Musnahkan 28 Kg Sabu dan 167 Ekstasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI