Reklame Iklan Rokok Dilarang Beredar di Banjarmasin

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2017 | 06:46 WIB
Reklame Iklan Rokok Dilarang Beredar di Banjarmasin
Sejumlah pelajar menggelar aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di kawasan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (25/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, segera membersihkan iklan rokok yang masih banyak terdapat di sudut-sudut kota seribu sungai ini.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Salah satunya menjadikan Banjarmasin sebagai kota layak anak.

"Dari beberapa sudut penilaian, Banjarmasin sebenarnya sudah bisa menjadi kota layak anak, hanya saja masih banyak iklan rokok bertebaran di sudut-sudut kota," katanya di Banjarmasin, Kamis (15/6/2017) dikutip dari Antara.

Iklan-iklan tersebut, kata dia, membuat Kota Banjarmasin belum bisa mendapatkan predikat sebagai kota kota layak anak dan harus diperbaiki kembali.

Baca Juga: Jokowi Minta Dua Sektor Andalan Bali Dijaga Pertumbuhannya

"Makanya kita akan segera melakukan pembersihan terhadap iklan-iklan rokok tersebut, baik yang ada di kota maupun yang tersembunyi di sudut-sudut kota," ujarnya.

Untuk memenuhi ketentuan sebagai kota layak anak, Pemerintah Kota Banjarmasin, terus berupaya mengembangkan berbagai fasilitas publik, seperti tempat bermain, taman kota, ruang terbuka hijau dan lainnya.

Selain itu, mewujudkan lingkungan yang bersih, beberapa komunitas di kota ini juga terus bergerak membantu pemerintah mengkampanyekan sekaligus melakukan pembersihan sungai maupun lingkungan di sekitar kota.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan, kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmendan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Sistem itu terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Beberapa indikator yang harus dipenuhi kabupaten/kota untuk menjadi kota layak anak, antara lain, dari sisi kelembagaan, harus ada peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) dengan anggaran yang terus meningkat setiap tahun.

Baca Juga: Jokowi: Zakat Mendorong Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

Selain itu, adanya pengakuan hak sipil dan kebebasan anak, seperti seluruh anak teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran, Tersedia fasilitas informasi layak anak yang dapat diakses oleh semua anak, terdapat forum anak, termasuk Kelompok anak, yang ada di Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI