Blog analisabaladacintarizieq.blogspot.co.id kini sudah ditutup. Tapi, kontennya sudah viral dan menuduh Irfan Miftach berada di balik situs baladacintarizieq.com. Melalui situsnya, Irfan Miftach kemudian membantah tudingan tersebut, apalagi dikait-kaitkan dengan anggota Badan Intelijen Negara karena dia disebutkan beralamat di Jalan Seno Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyarankan kepada Irfan Miftach untuk melapor ke polisi jika merasa dirugikan konten blog tersebut.
"Itu bukan bagian dari penyidikan kepolisian. Kalau masyarakat merasa dirugikan silakan lapor," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017).
Blog analisabaladacintarizieq.blogspot.co.id memuat analisis tentang informasi pemilik domain baladacintarizieq.com dan menyebut nama Irfan Miftach.
Argo mengatakan kasus tersebut masuk kategori delik aduan.
"Kalau misalnya itu menyangkut harga diri, itu kan sudah jelas harus melapor yang bersangkutan. Kalau itu kan delik aduan. Kalau dia merasa difitnah, ya itu delik aduan," kata dia.
Argo mengatakan tidak ada informasi yang menyebutkan Badan Intelijen Negara ikut melacak domain baladacintarizieq.com.
"Nggak ada. Kami belum dapat informasinya," katanya.
Lebih jauh, Argo mengimbau masyarakat lebih cermat dan tak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.
"Yang terpenting sekarang masyarakat harus pintar-pintar mencari berita. Misalnya seperti akun-akun (media online) yang resmi di Dewan Pers," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyarankan kepada Irfan Miftach untuk melapor ke polisi jika merasa dirugikan konten blog tersebut.
"Itu bukan bagian dari penyidikan kepolisian. Kalau masyarakat merasa dirugikan silakan lapor," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017).
Blog analisabaladacintarizieq.blogspot.co.id memuat analisis tentang informasi pemilik domain baladacintarizieq.com dan menyebut nama Irfan Miftach.
Argo mengatakan kasus tersebut masuk kategori delik aduan.
"Kalau misalnya itu menyangkut harga diri, itu kan sudah jelas harus melapor yang bersangkutan. Kalau itu kan delik aduan. Kalau dia merasa difitnah, ya itu delik aduan," kata dia.
Argo mengatakan tidak ada informasi yang menyebutkan Badan Intelijen Negara ikut melacak domain baladacintarizieq.com.
"Nggak ada. Kami belum dapat informasinya," katanya.
Lebih jauh, Argo mengimbau masyarakat lebih cermat dan tak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.
"Yang terpenting sekarang masyarakat harus pintar-pintar mencari berita. Misalnya seperti akun-akun (media online) yang resmi di Dewan Pers," kata dia.