Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengajukan permintaan agar nama Rizieq Shihab masuk dalam catatan merah atau red notice. Saat ini, pengajuan red notice itu sedang dikaji National Central Bureau atau Interpol Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan jika penyidik masih menunggu pertimbangan Interpol apakah mengabulkan atau tidak permintaan red notice tersebut.
"(Red notice) belum keluar," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Argo belum bisa menyampaikan secara pasti mengenai pengumuman dari Interpol sejak pengajuan red notice itu dilayangkan, pekan lalu. Namun, dia berharap secepatnya Interpol bisa mengabulkan permintaan pengajuan red notice Rizieq Shihab.
Baca Juga: Kasus Rizieq Dilaporkan ke Komnas HAM, Polisi Tak Cemas
"Kami mintanya secepatnya dong," kata dia.
Dia juga menyampaikan bila dari syarat pengajuan red notice itu, penyidik menyerahkan beberapa berkas berupa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), penerbitan Daftar Pencarian Orang dan surat perintah penangkapan Rizieq Shihab
Polda Metro Jaya juga telah menyebar foto dan ciri ciri lengkap Rizieq ke setiap Polsek dan Polres. Penyebaran foto dan identitas itu lantaran nama Rizieq sudah berstatus DPO.
Alasan status DPO diterbitkan lantaran Rizieq dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, status Rizieq juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Isunya Rizieq Pulang 12 Juni, Polisi Belum Dikabari Imigrasi
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.