Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sompie tidak akan menarik visa milik pimpinan FPI, Rizieq Shihab. Pencabutan harus melalui permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Apabila penyidik telah menetapkan seseorg sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kita bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie di Kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Hal yang bisa dilakukan oleh pihak imigrasi, lanjut Sompie, yaitu dengan berkoordiansi dengan pihak imigrasi negara tempat WNI tersebut berada agar ia dikembalikan ke Indonesia.
"Oleh imigrasi negara dimana yang bersangkutan berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksanaan paspor agar dia bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," ujar Sompie.
Baca Juga: Polisi Mulai Sebar Surat DPO Rizieq Shihab
Kata dia, dalam kasus Rizieq, imigrasi tidak dapat berinisiatif memulangkan Rizieq begitu saja. Mesti melalui prosedur yang berlaku dengan negara tempat dia berada saat ini.
"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kemudian apabila ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU no. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau peraturan pemerintah nomer 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan itu," kata Sompie.
Sebab itu, imigrasi tidak akan pernah melakukan pencabutan dokumen milik Rizieq jika tidak ada permintaan resmi dari penyidik.
"Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparat penegak hukum sesuai dengan UU. Jadi penyidiknya meminta kepada Menkumham, pendelegasian kepda Ditjen Imigrasi untuk melakukan bantuan tersebut," kata Sompie.
Baca Juga: Rizieq Pulang Pekan Depan, Pengacara Khawatir Langsung Ditahan