Suara.com - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, menilai penetapan status tersangka pornografi terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein oleh Polda Metro Jaya dilakukan secara tergesa-gesa.
"Saya melihat soal Habib Rizieq ini terburu - buru, ya (status tersangka). Karena kalau kita lihat, fakta yang ada tentunya Habib Rizieq ini, kan korban. Jadi dari sisi mana dia di tersangka kan. Ini juga perlu diuji juga. Tidak ada pornografi Habib Rizieq yang beredar," kata Rahardian kepada Suara.com, Rabu (31/5/2017).
Menurut Rahardian seharusnya penyidik menemukan penyebar percakapan chat sex dan foto porno lewat situs baladacintarizieq.com terlebih dahulu.
"Kepolisian harusnya mengejar pelaku penyebarannya dulu. Siapa penyebarnya. Bukan isi nama - nama konten beritanya. tapi penyebarnya dulu dicari," ujar Rahardian
Baca Juga: Nikita Mirzani Risak Bibir Buni Yani
Rahardian mengatakan sekarang masyarakat justru bertanya-tanya kenapa polisi belum memeriksa penyebar konten porno, tetapi sudah menetapkan Rizieq menjadi tersangka.
"Ya, terkesan dipaksakanlah penetapan tersangka Rizieq ini sehingga masyarakat bertanya - tanya kenapa penyebarnya tidak terlebih dahulu diproses hukum," kata Rahardian.
Aldwin siap membantu Rizieq jika diminta bantuan.
"Kalau saya diminta tetap saya support. Tapi saya nggak masuk di situ," ujar Rahardian.