Saran Buat Rizieq: Pulanglah atau Hilang Paspor karena Overstayer

Rabu, 31 Mei 2017 | 11:59 WIB
Saran Buat Rizieq: Pulanglah atau Hilang Paspor karena Overstayer
Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan jika pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab merasa difitnah yang bersangkutan bisa membela diri di pengadilan. Menurut Eva pembelaan tidak perlu lewat pembangunan opini seperti sekarang.

"Pak Rizieq Shihab bisa hadir ke pengadilan membantah semua tuduhan tersebut. Kan pengadilan terbuka jadi jika memang dia tidak melakukan, ya tinggal membuktikan saja. Ini proses hukum biasa, jadi harusnya direspon biasa saja," kata Eva, Rabu (31/5/2017).

Eva menyarankan Rizieq untuk menaati hukum dengan pulang ke Indonesia dan bersedia mengikuti aturan main.

Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi, menyusu Firza Husein yang sudah lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: FPI: Seruan Kepung Bandara untuk Jemput Rizieq, Hoax!

Eva menilai proses hukum kasus yang bermula dari viral konten chat sex dan foto porno di situs baladacintarizieq.com tersebut murni penegakan hukum, bukan untuk menyudutkan siapapun. Eva mengatakan kasus pornografi bisa menjerat siapapun.

"Kewajiban warga negara adalah patuh pada hukum, toh ini bisa terjadi pada siapa saja yang juga ada tuduhan dan bukti yang sama," kata anggota Komisi XI DPR.

Saat ini, Rizieq masih bertahan di luar negeri, kabarnya dia berada di Arab Saudi. Eva menyarankan Rizieq segera pulang agar untuk menyelesaikan masalah.

"Dia mau jadi overstayer dan kena denda? Pilihan praktisnya pulang daripada hilang paspor karena overstayer," tutur Eva.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Rizieq Sumpah Mubahalah, Bohong Dilaknat Jika Benar Penuduh Kena

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI