Jadi Tersangka dan Dicari Polisi, Rizieq Bersantai di Arab Saudi

Rabu, 31 Mei 2017 | 11:17 WIB
Jadi Tersangka dan Dicari Polisi, Rizieq Bersantai di Arab Saudi
Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro mengaku dirinya banyak mendengar cerita yang disampaikan Rizieq Shihab yang kini berada di Arab Saudi. Sugito merupakan salah satu dari tim pengacara yang bertemu dengan Rizieq.

"Saya ketemu dan diskusi panjang (dengan Rizieq)," kata Sugito kepada Suara.com melalui pesan elektronik, Rabu (31/5/2017).

Namun, dia enggan menjelaskan apa yang dibahas Rizieq dengan tim pengacara di Arab Saudi. Sugito hanya menyampaikan jika kondisi Rizieq selama berada di Arab Saudi baik-baik saja. Dia bahkan menyampaikan Rizieq tidak khawatir dengan adanya penetapan status dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi oleh Polda Metro Jaya.

"Santai saja dan siap menghadapi segala bentuk fitnah keji," kata dia.

Baca Juga: 5 Berita Terpopuler 30 Mei 2017: Didominasi Skandal Rizieq Shihab

Lebih lanjut, Sugito menambahkan sikap Rizieq yang santai menanggapi tuduhan polisi menunjukkan dirinya memiliki keyakinan jika tidak terlibat dalam kasus chat mesum yang juga diduga melibatkan Firza Husein.

"Orang lain bisa saja menyerah, tapi tidak untuk Habib," kata Sugito.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintariizeq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Polisi juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Bahkan, polisi bakal memasukan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila tak kunjung kembali ke Indonesia

Baca Juga: FPI: Seruan Kepung Bandara untuk Jemput Rizieq, Hoax!

Dalam kasus pornografi ini, polisi lebih dahulu menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI