Rizieq Jadi Tersangka dan Mau Melawan, Apa Kata Kapolri?

Senin, 29 Mei 2017 | 20:23 WIB
Rizieq Jadi Tersangka dan Mau Melawan, Apa Kata Kapolri?
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meninjau lokasi terjadinya ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (26/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah mengetahui status hukum pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi.

Tapi dia tidak mau terlalu jauh mengomentari kasus yang sedang berlangsung tersebut. Tito menyerahkan penanganan kasus chat sex dan foto porno yang diunggah lewat situs baladacintarizieq.com ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Tanya sama Kapolda Metro Jaya, di sana yang menangani," kata Tito di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (29/5/2017).

Ketika diminta menanggapi penilaian pengacara Rizieq yang menyebutkan ada tahapan prosedur hukum yang dilangkahi penyidik dalam penetapan Rizieq menjadi tersangka.

"Tanya sama penyidik saja. Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" ujar dia.

Ketika ditanya apakah akan ada upaya penjemputan paksa dengan mengeluarkan red notice terhadap Rizieq yang kini berada di Arab Saudi, Tito mengatakan yang pasti akan dipanggil sesuai prosedur.

"Nanti kan bisa dipanggil, ada tahapannya," tutur dia.

Konsentrasi Rizieq dan pengacara saat ini ialah mempersiapkan langkah hukum setelah Polda Metro Jaya menjadikan Rizieq tersangka.

Rizieq meminta tim kuasa hukum untuk melakukan perlawanan secara hukum.

"Tetapi kita ini semua sudah menghimpun kekuatan untuk melakukan perlawanan hukum," kata pengacara Kapitra Ampera.

Kapitra mengungkapkan Rizieq sangat marah ketika tahu ditetapkan menjadi tersangka.

"Dia (Rizieq) sudah sangat emosi, pengin pulang. Tapi biarlah dia dulu bertafakur, mendekatkan diri kepada Allah, biar ada energi baru. Ketika pulang ada kejernihan-kejernihan dalam mengambil sikap," tutur Kapitra.

Menurut Kapitra tidak ada di dalam istilah yang tercantum dalam undang-undang, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang.

Jika hal itu tetap dilakukan oleh penyidik Polda Metro, kata dia, sama artinya melanggar hukum.

"Jemput paksa itu tidak dikenal di dalam undang-undang. Yang ada, perintah membawa, dipanggil hari ini untuk diperiksa. Tidak ada istilah menjemput paksa. Menjemput paksa itu merampas kemerdekaan dan itu melanggar hukum. Dan ini hukum ditegakkan dengan melanggar hukum," kata Kapitra.

Tokoh FPI Habib Novel Bamukmin menilai penetapan Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi merupakan kriminalisasi terhadap ulama.

"Ini rekayasa yang sangat dipaksakan untuk mengkriminalisasi ulama," kata Novel kepada Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI