Suara.com - Ketua Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro mengatakan kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq Shihab.
"Praperadilan dulu," kata Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Senin (29/5/2017.
Rizieq telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi terkait chat sex dan dan foto porno yang tersebar di situs baladacintarizeq.com.
Tim pengacara Rizieq, kata Sugito, akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya.
Sugito menilai penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan dengan memaksakan kehendak dan rekayasa.
Saat ini Rizieq berada di Arab Saudi. Sugito mengatakan Rizieq belum berencana pulang ke Indonesia sampai situasi kondusif.
Sebelum menetapkan Rizieq menjadi tersangka, polisi sudah lebih dulu menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa (16/5/2017) malam.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.