Suara.com - Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya, yang menetapkan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi, Senin (29/5/2017).
"Patut dipertanyakan, kenapa dia ditetapkan sebagai tersangka. Kami sangat tidak percaya dia melakukan yang dituduhkan," ujar Habiburokhman kepada Suara.com, Senin sore.
Tak hanya itu, pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini juga mengakui kebingungan terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada Rizieq.
"Kalau pakai UU Anti Pornografi apakah tepat? Karena dia bukan orang yang membuat atau memproduksi pornografi. Kalau UU ITE juga tidak bisa, karena menurut kami dia bukan penyebar," terangnya.
Baca Juga: Tangkap Terduga Teroris, Densus 88 Geledah Kios Penatu
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (16/5/2017).
Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Semetara Habib Rizieq baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan obrolan mesum via WhatsApp yang berkonten pornografi, oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Rizieq hingga kekinian masih berada di luar negeri. Rizieq tercatat sudah kali ketiga mangkir dari pemeriksaan polisi.
Baca Juga: Ketersediaan Beras Selama Ramadan