Habiburokhman Dkk Siap Dampingi Rizieq yang Kini Jadi Tersangka

Senin, 29 Mei 2017 | 16:07 WIB
Habiburokhman Dkk Siap Dampingi Rizieq yang Kini Jadi Tersangka
Habiburokhman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/8/2016). [suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air menyatakan siap jika diminta mendampingi pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi terkait chat sex dan foto-foto tak senonoh yang disebarkan lewat situs baladacintarizieq.com.

"Tentu kami bersedia dan merasa sangat terhormat kalau diminta jadi kuasa hukum IB (Imam Besar Habib Rizieq)," kata pembina ACTA Habiburokhman kepada Suara.com, Senin (29/5/2017).

Namun, kata Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, sampai sore ini ACTA belum diminta bantuan tim kuasa hukum Rizieq.

"Kami lihat sudah banyak relawan Advokat yang dampingi beliau, jadi posisi kami stand by saja apakah perlu advokat tambahan atau tidak," ujarnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menetapkan pimpinan FPI menjadi tersangka dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi.

"Tadi siang jam 12.00 WIB. Bahwa di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap HRS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Argo belum dapat bicara lebih jauh mengenai hasil penyidikan.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikkan jadi tersangka (Rizieq)," ujar Argo.

Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa (16/5/2017).

Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Rizieq sampai sekarang masih berada di luar negeri. Sudah tiga kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi, dia tidak datang-datang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI