Gerindra Minta Tradisi Sidang Itsbat Dihapus Pemerintah

Rabu, 24 Mei 2017 | 12:37 WIB
Gerindra Minta Tradisi Sidang Itsbat Dihapus Pemerintah
Acara sidang itsbat dan konferensi pers penentuan Idul Adha 2016/1437 H yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Kamis (1/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid dari Fraksi Gerindra, mengatakan bahwa sidang itsbat adalah sebuah ikhtiar duniawi pemerintah Indonesia bersama ulama dan ormas Islam dalam menetapkan 1 Ramadan dan 1 Syawal. Oleh sebab itu, tradisi sidang itsbat bisa dirubah dan diperbaharui.

"Sidang itsbat sudah berlangsung puluhan tahun dan layak dikaji keberadannya sesuai dengan perkembangan zaman termasuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam bidang astronomi dan ilmu falaq," kata Sodik di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Dengan kemajuan iptek ini, Sodik beranggapan sesungguhnya penetapan kalender hijriyah termsuk didalamnya penetapan 1 Ramadlan dan 1 Syawal sudah bisa dilaksanakan dengan akurat puluhan tahun sebelumnya dalam sebuah Kalender Hijriah permanen seperti halnya Kalender Masehi permanen.

Baca Juga: Saat Ini, Sidang Isbat Putuskan Idul Fitri Sedang Berlangsung

Sodik menjelaskan bahwa sidang isbat saat ini sudah tidak diperlukan lagi karena ada beberapa alasan. Pertama, kemajuan iptek yg sudah mampu memprediksi dengan akurat penanggalan hari per hari untuk waktu puluhan tahun kedepan. Kedua, sidang itsbat sering mempertontonkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dan pemimpin ummat saat menghadapi bulan suci Ramadan.Perbedaan pendapat ini oleh awam ( ummat dan masyarakat), sering diartikan sebagai tidak adanya kekompakan bahkan kesan perpecahan ulama dan ormas jelang bulan suci Ramadan. 

"Selain kesan perpecahan, perbedaaan penetapan oleh itsbat beberpa hari sebelum tiba bulan puasa, sering memperkuat dan mempertegas kebingungan di kalangan ummat awam atas perbedaan tersebut. Proses sidang itsbat dari mulai kegiatan pengamatan di lapangan di beberapa titik jauh sebelun sidang itsbat, sampe kegiatan sidangnya, memerlukan biaya yang cukup besar.Lebih manfaat jika dana itu diserahkn kepada MUI dan ormas Islam utk pembinaan ummat selama Ramadan," ujarnya.

Sodik menjelaskan, dengan penghapusan tradisi sidang itsbat ini, maka proses penetapan 1 Ramadlan dan 1 Syawal dilakukan oleh Menteri Agama dengan proses sebagai berikut:

  1. Menteri Agama sebelumnya telah menetapkan tim dari kalangan ilmuwan dan ulama untuk menyusun Kalander Hijriah permanen.
  2. Jelang tiba bulan puasa, Menteri Agama, meminta penegasan,kepada tim tentang pertanggalan 1 Ramadlan dan 1 Syawal tahun berjalan, berdasar Kalender hijriyah permanen yang sudah ditetapkan.
  3. Menampung laporan itsbat (penetapan) 1 Ramadan dan 1 Syawal dari ormas Islam baik dalam forum pertemuan langsung dengan pimpinan ormas atau cukup laporan tertulis
  4. Pengumuman penegasan pertanggalan 1 Ramadan dan 1 Syawal tahun berjalan Republik Indonesia oleh Menteri Agama berdasarkan kalender hijriah permanen yg sudah disusun dan ditetapkan sebelumnya
  5. Pada saat penegasan 1 Ramadan dan 1 Syawal versi pemerintah, Menteri Agama menyampaikan pula hasil itsbat ormas ormas islam baik yang sama atau yang berbeda dengan pemerintah.
  6. Masyarakat dipersilakan untuk mengikuti itsbat sesuai keyakinnanya seperti selama ini sudah berjalan

Dengan penghapusan tradisi sidang itsbat, maka manfaat yg bisa diambil adalah bangsa Indonesia masuk dalam era iptek yang total dalam penetapan Kalender Hijriah sehingga mempunyai Kalender Hijriah permanen untuk puluhan tahun. Termasuk didalamnya 1 Ramadlan, 1 syawal, Hari Wukuf Arafah dan lain-lain.

"Kalender Hijriyah permanen ini penting utk perencanaan kegiatan ummat kedepan. Selain itu, Umat Islam khususnya dikalangan awam tidak dipertontokan "perpecahan" dan diberi kebingungan jelang hadapi bulan suci Ramadlan. Ditambah lagi, dana proses itsbat bisa digunakan utk pembinaan umat dalam bulan Ramadan. Ormas Islam juga tetap diberi otonomi untuk itsbat tanpa "terpaksa" harus sama atau sungkan bila berbeda dalam proses itsbat," pungkas Sodik.

Baca Juga: Sidang Isbat Jane Shalimar dan Didi Telah Digelar Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI