Firza Husein terpaksa harus menginap di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeiksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus konten berbau pornografi baladacintarizieq.com.
"Masih kami dalami. Besok pemeriksaan tersangka ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
Namun, Argo belum bisa memastikan apakah Firza akan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Argo juga menyampaikan bila proses penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Ada waktu 1x24 jam untuk kami periksa, Kami tunggu bagaimana nanti penyidik (apakah Firza ditahan atau tidak)," kata dia.
Argo menambahkan, penyidik juga mempersilahkan Firza untuk istirahat di ruang pemeriksaan
"Istirahat dulu lah," kata dia.
Penetapan Firza sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Firza sebagai tersangka kasus berbau pornografi yang juga diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Namun, alasan polisi belum bisa meningkatkan status Rizieq sebagai tersangka karena masih kekurangan alat bukti. Bahkan, polisi juga belum bisa memeriksa Rizieq karena telah berada di Arab Saudi.
Argo juga menyampaikan masih menunggu pertimbangan penyidik untuk bisa menjemput paksa Rizieq setelah dikeluarkannya surat perintah membawa.
"Kami tunggu saja nanti tindak lanjut penyidik," kata dia
Lebih lanjut, alasan penyidik belum bisa membawa Rizieq ke tanah air karena adanya perbedaan aturan perundang-undangan antara Indonesia dengan Arab Saudi.
"Kami kan UU nya berbeda antara negara sini dan negara sana," kata dia.