Menjadi tuan rumah Hari Kebebasan Pers Dunia 2017 atau World Press Freedom Day (WPFD) pada 3 Mei 2017 tidak lantas menjadikan Indonesia terbuka untuk jurnalis dari seluruh dunia. Beberapa hari setelah pelaksanaan kegiatan kelas dunia tersebut, Imigrasi Indonesia mengusir delapan jurnalis asing yang meliput di Indonesia. Dua jurnalis dipaksa keluar dari Jakarta, sementara enam lainnya dari Papua. Kedelapan jurnalis ini dianggap melakukan aktivitas jurnalistik secara ilegal, karena tidak memiliki visa jurnalis.
"Informasi yang didapatkan AJI Indonesia menyebutkan, dua jurnalis yang dipaksa keluar dari Jakarta adalah Vilhelm Stokstad dan Axel Kronholm. Keduanya adalah jurnalis foto dan pembuat film dokumenter asal Swedia. Sementara enam jurnalis yang keluar dari Papua bekerja untuk rumah produksi Nagano di Jepang," kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono, di Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Vilhelm dan Axel dibuntuti oleh petugas imigrasi Jakarta, seusai keduanya meliput demonstrasi pada 5 Mei (5/5/2017) yang diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta. Keduanya didekati di sebuah restauran, sebelum ditangkap untuk dibawa ke kantor imigrasi. Keduanya lantas diinterogasi satu per satu. Dalam prosesnya, keduanya dipaksa menghapus semua gambar dari demonstrasi yang diliputnya, khususnya hasil bidikan yang di dalamnya terdapat bendera-bendera yang dibawa demonstran. Vilhelm dan Axel juga diminta untuk tidak mempublikasikan apapun tentang demonstrasi itu. Alasan mereka, berita demonstrasi akan menciptakan “kesan keliru tentang Indonesia.” Proses tersebut berlanjut ke apartemen tempat mereka menginap. Di situ petugas memotret paspor kedua jurnalis, serta berulang kali mengatakan bahwa aktivitas mereka dalam meliput demonstrasi tersebut illegal karena tidak memiliki ijin meliput. Mereka akhirnya meninggalkan Indonesia beberapa waktu lalu.
Baca Juga: AJI Medan Kecam Polisi Tahan Mahasiswa Peserta Aksi Hardiknas
Vilhelm mengatakan kepada AJI bahwa dirinya dan Axel telah berusaha dengan keras untuk mendapatkan visa jurnalis sebelum masuk ke Indonesia, prosesnya sudah lebih dari satu bulan. Proses birokrasinya rumit, mulai dari permintaan untuk mengirimkan daftar narasumber, hingga meminta salah satu narasumber tujuan mereka, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk menuliskan ‘surat penerimaan.’
“BNPT mengatakan harusnya bukan kami yang menulis surat permohonan kepada mereka, tetapi langsung dari kedutaan kami,” kata Vilhelm pada AJI.
Dan dengan alasan hal yang diminta merupakan hal yang sangat internal, Vilhelm dan Axel kemudian diberitahu bahwa surat permohonan mereka kepada BNPT tidak dapat diteruskan.
Menurut informasi yang diperoleh AJI, pada demontrasi 5 Mei tersebut, setidaknya dua jurnalis asing yang berkantor di Jakarta juga didesak untuk memperlihatkan kartu persnya oleh petugas imigrasi. Petugas juga memotret kartu pers jurnalis asing tersebut.
Sementara di Papua, Kyodo News memberitakan, enam jurnalis dari Jepang ditangkap di Kota Wamena, Jayawijaya, Rabu (10/05/2017). Keenam orang itu dalam proses membuat video dokumenter Suku Mamuna dan Suku Korowai di Papua bagian tenggara. Selain keenam jurnalis Jepang, Imigrasi Papua juga menangkap dua pemandu wisata asal Indonesia yang ketika itu mendampingi mereka, meski akhirnya dibebaskan. Setelah ditahan dan diperiksa selama sehari penuh, keenam jurnalis Jepang itu diminta keluar dari Indonesia pada Kamis (11/05/2017).
Baca Juga: AJI: Pembubaran Organisasi Tak Sejalan Dengan Prinsip Demokrasi
Suwarjono menegaskan, pengusiran delapan jurnalis asing adalah bukti bahwa Indonesia memang belum sepenuhnya terbuka bagi aktivitas jurnalistik. Terutama jurnalis asing. Adanya “clearing house”—melibatkan sejumlah kementerian atau lembaga negara—untuk menyaring nama-nama jurnalis yang akan masuk ke Indonesia, menjadikan Indonesia wilayah yang gelap bagi jurnalis asing.