Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) mendukung aparat penegak hukum untuk secepatnya menuntaskan kasus dugaan penghinaan lambang negara yang diduga melibatkan oknum tertentu.
"Kami mendukung kepolisian untuk tidak ragu menuntaskan kasus dugaan makar, penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno," kata koordinator JIAD Jawa Timur Aan Anshori saat dihubungi dari Kediri, Kamis malam (11/5/2017).
Ia mengaku prihatin dengan kondisi di Tanah Air saat ini. Ia meminta polisi tidak perlu ragu untuk menelusuri dan memproses hukum siapapun yang terlibat.
Polisi telah menetapkan status tersangka dugaan penistaan lambang negara Pancasila dan nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno, pada pemimpin organisasi kemasyarakat agama RS.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Anies Jalan Terus
RS saat ini dikabarkan masih berada di luar negeri untuk suatu urusan. Ia mendesak, agar RS segera pulang dan menyelesaikan perkara yang melibatkan namanya.
Ia pun membandingkan dengan perkara yang terjadi pada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok atas perkara penistaan agama.
Dalam perkara Ahok, ia menyebut, Ahok patuh hukum. Tidak pernah sekalipun ia absen sidang, dan berlaku sopan terhadap majelis hakim. Bahkan ia dengan tegar menuju Cipinang sesaat palu hakim diketok.
Ia pun menyebut, vonis dua tahun penjara yang dikenakan kepada Ahok sungguh sangat mengagetkan banyak pihak, termasuk komunitas luar negeri.
"Vonis majelis hakim melampaui apa yang dituntut oleh jaksa, yakni pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," katanya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik, Besok
Ia berharap, aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas pada setiap oknum yang diduga terlibat dalam perkara penghinaan, terlebih lagi pada lambang negara. (Antara)