Suara.com - Madora, perkampungan muslim di Negara Bagian Uttar Pradesh, India, membuat peraturan aneh yang mendiskriminasi hak kaum perempuan.
Pasalnya, seperti dilansir AFP, Rabu (3/5/2017), Khap Panchayats atau organisasi adat desa itu melarang seluruh perempuan menggunakan telepon selular.
Peraturan yang diterapkan sejak Selasa (2/5) itu, ditujukan agar perempuan desa tersebut jarang berinteraksi dengan pria sehingga meminimalisasi jumlah kasus kawin lari atau pernikahan tak disetujui keluarga.
Kalau peraturan itu dilanggar, Khap Panchayats desa Madora akan menghukum perempuan yang bersangkutan dengan denda USD325 atau setara Rp4 juta.
Baca Juga: Ponsel Rizieq dan Firza Husein Disita, Ada Komunikasi Intens
Bagi warga setempat yang mayoritas miskin, jumlah denda itu terbilang sangat mahal. Mereka terpaksa harus bekerja keras dan menabung selama berbulan-bulan agar mendapat uang senilai itu.
Namun, Kepala Kepolisian Uttar Pradesh Arun Kumar Singh menegaskan, bakal memanggil anggota Khap Panchayats karena dianggap melanggar konstitusi.
“Kami sudah mendapat laporan soal peraturan itu. Tentu saja, aturan itu tak sejalan dengan konstitusi. Kami akan menindak hal tersebut,” tegasnya.