Suara.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap menangkap pelajar berinisial IS (18) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, karena mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.
"Pelaku berinisial IY, warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Selatan, ditangkap di salah satu kafe yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Cilacap," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Yudho Hermanto, dikutip dari Antara.
Polisi menyita delapan linting rokok tembakau gorila merek Ganesha, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp340 ribu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap PR (24), warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, serta menyita barang satu bungkus alumunium foil warna putih bertuliskan Ganesha berisi empat plastik klip isi tembakau Ganesha dan satu unit telepon seluler
Baca Juga: Jusuf Kalla Bicara Pilpres 2019
Saat menjalani pemeriksaan, PR mengaku membeli tembakau gorila tersebut secara daring (online) dari seseorang di Bandung dan selanjutnya diserahkan kepada IY untuk diedarkan dengan harga Rp40 ribu per linting.
"Sasaran penjualan tembakau gorila tersebut kepada pelajar dan pemuda yang kenal dengan pelaku," kata AKP Sumanto.
Jika dilihat dari bentuk fisiknya, tembakau gorila tidak ada bedanya dengan tembakau yang biasa dijual di pasaran.
Akan tetapi, kata dia, tembakau gorila tersebut sudah melalui proses pancampuran dengan bahan turunan kimia Tetrahydrocannabinol, yakni sejenis zat kimia turunan ganja.
Oleh karena itu, lanjut dia, penggunaan tembakau gorila dapat menimbulkan efek halusinasi.
Baca Juga: Kisah Pegiat Perpustakaan Keliling Asal Wonogiri Diundang Jokowi
"Bahkan, efeknya lebih besar dibanding dengan menghisap ganja," katanya.