Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait perkara dugaan penodaan agama sudah sesuai fakta hukum di persidangan.
Dia menyanggah JPU sengaja menghilangkan satu pasal, yakni Pasal 155 KUHP dalam menjerat gubernur DKI Jakarta tersebut.
Dalam tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) kemarin, Ahok dianggap secara sah bersalah dan memenuhi unsur Pasal 156 KUHP dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Jadi yang terbukti oleh Jaksa adalah Pasal 156 (KUHP), bukan dihilangkan (Pasal 155), tetap ada pasal itu. Tetapi dijelaskan dari fakta persidangan dan bukti yang ada ternyata yang lebih dinyatakan terbukti adalah Pasal 156," kata Prasetyo kepada wartawan di komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Baca Juga: Persija Tagih Anies-Sandi Bangun Stadion seperti OId Trafford
JPU, menurut Prasetyo, telah meninjau semua bukti-bukti dan fakta hukum dalam menyusun tuntutan terhadap Ahok.
Prasetyo pun menanggapi isu yang menyebutkan JPU menghilangkan pasal UU ITE dalam kasus Ahok. Dia menegaskan dalam perkara Ahok tidak ada pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroni (UU ITE).
"Semua ditinjau, dianalisis. Sidang sampai ditunda juga karena untuk meninjau itu (fakta-fakta hukum), itu lah fakta hukumnya. Ada yang mengatakan pasal ITE-nya dihilangkan, jangan salah persepsi," ujar dia.
Dia juga membantah tuntutan JPU terhadap Ahok yang dinilai ringan oleh sekelompok tertentu karena ada intervensi penguasa.
"Kejaksaan tak pernah bekerja dibawah tekanan atau intervensi," tegas Prasetyo.
Baca Juga: Kalah di Pilkada, Ahok Diharapkan Jadi Ketua KPK hingga Wapres