Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap tegar setelah dituntut jaksa satu tahun penjara dengan hukuman percobaan dua tahun dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Saya minta Pak Ahok tetap sabar beliau sabar, tangguh," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Djarot tidak mau terlalu jauh mengomentari materi hukum. Dia menyarankan kepada wartawan untuk meminta keterangan pengacara Ahok.
"Kalau itu saya sebaiknya tanya pada tim hukum, kami nggak mencampuri urusan itu," ujar Djarot
Kemarin, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, usai membacakan tuntutan, ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menjelaskan alasannya kenapa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156. Padahal, pasal itu merupakan alternatif kedua, dan pasal alternatif pertama adalah Pasal 156a.
"Dakwaan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh jaksa jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu," kata Ali Mukartono.
Ali mengatakan fakta bahwa Ahok telah terbukti melanggar Pasal 156, salah satunya di buku yang dibuat Ahok yang berudul Merubah Indonesia. Dalam buku tersebut, Ahok menyebut pengguna Al Maidah merupakan elite politik. Itu sebabnya, jaksa menilai elite yang dimaksud yaitu masuk kategori umat Islam.
"Maka tuntutan jaksa membuktikan di alternatif kedua itu pertimbangannya," ujar Ali.
Ali menambahkan hal yang memberatkan atau meringankan jangan dipandang ringan atau tidak.
"Dakwaan alternatif dua-duanya tindak pidana, tetapi lebih tepat yang mana. (Agar) Tidak ada keraguan," kata dia.
"Saya minta Pak Ahok tetap sabar beliau sabar, tangguh," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Djarot tidak mau terlalu jauh mengomentari materi hukum. Dia menyarankan kepada wartawan untuk meminta keterangan pengacara Ahok.
"Kalau itu saya sebaiknya tanya pada tim hukum, kami nggak mencampuri urusan itu," ujar Djarot
Kemarin, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, usai membacakan tuntutan, ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menjelaskan alasannya kenapa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156. Padahal, pasal itu merupakan alternatif kedua, dan pasal alternatif pertama adalah Pasal 156a.
"Dakwaan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh jaksa jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu," kata Ali Mukartono.
Ali mengatakan fakta bahwa Ahok telah terbukti melanggar Pasal 156, salah satunya di buku yang dibuat Ahok yang berudul Merubah Indonesia. Dalam buku tersebut, Ahok menyebut pengguna Al Maidah merupakan elite politik. Itu sebabnya, jaksa menilai elite yang dimaksud yaitu masuk kategori umat Islam.
"Maka tuntutan jaksa membuktikan di alternatif kedua itu pertimbangannya," ujar Ali.
Ali menambahkan hal yang memberatkan atau meringankan jangan dipandang ringan atau tidak.
"Dakwaan alternatif dua-duanya tindak pidana, tetapi lebih tepat yang mana. (Agar) Tidak ada keraguan," kata dia.