Suara.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengakui kecewa terhadap jaksa penuntut umum (JPU), yang hanya menuntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya sangat kecewa dan prihatin terhadap bobroknya penegakan hukum," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (20/4/2017).
Menurut Novel, tuntutan JPU tersebut hanya membuat penegakan hukum terhadap penoda agama semakin tumpul.
Baca Juga: Polisi Pegang Foto Orang yang Pernah Intai Novel Baswedan
Novel yang menjadi salah satu pelapor Ahok dalam kasus itu menuturkan, sudah menerangkan di dalam persidangan bahwa Ahok tak hanya sekali melakukan kasus yang dituduhkan.
"Padahal, saya selaku pelapor pertama, sudah menjelaskan dalam pengadilan, Ahok itu sudah tujuh kali ‘menyerang’ Al-Maidah," ujar Novel.
Untuk diketahui, dalam persidangan Kamis pagi, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono, saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Tiga Pemainnya Dipanggil Milla, McMenemy: "Berat..."