Suara.com - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman kecewa, karena terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya dituntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (20/4/2017).
Pedri merupakan pelapor Ahok. Ia kecewa karena JPU hanya mengenakan Ahok dengan pasal Pasal 156 KUHP dan bukan dengan Pasal 156a KUHP.
" JPU diduga keras telah diintervensi oleh kekuasan atau kekuatan lain yang melakukan intervensi besar-besaran, sehingga bisa dilihat dengan jelas tidak independen dan bahkan kami melihat seolah-olah jaksa pembelanya Ahok," ujar Pedri, seusai mengawal sidang di gedung auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis.
Ia bahkan menganggap persidangan yang sudah kali ke-20 digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sia-sia, karena isi tuntutan JPU tak sesuai keinginan mereka.
"Kami berani mengatakan jaksa sebenarnya adalah pembela Ahok. Karena justru mereka melemahkan alat bukti dan keterangan saksi yang mereka hadirkan sendiri," tudingnya.
"Karena itu sebagi rakyat Indonesia yang cinta penegakan hukum mengatakan sidang hari ini adalah dagelan sandiwara, yang justru sangat memuakkan," cerca Pedri.
Ia bahkan menganggap di Indonesia sudah darurat terhadap penegakan hukum. Hal ini dikarenakan hukum telah diintervensi oleh kekuatan politik dan kekuatan materi.