Ngaku Khilaf, Polisi Tangerang Penganiaya Buruh Wanita Minta Maaf

Senin, 10 April 2017 | 13:06 WIB
Ngaku Khilaf, Polisi Tangerang Penganiaya Buruh Wanita Minta Maaf
Emilia Yanti Siahaan, perempuan buruh yang mengikuti aksi menuntut penyelesaiaan kasus PHK sepihak PT Panarub Tangerang terhadap 1.300 buruh, ditampar perwira Polres Tangerang, Minggu (9/4/2017). [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kesatuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata, meminta maaf karena menampar perempuan buruh yang menggelar aksi massa, Emilia Yanti Siahaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan mengungkapkan, anak buahnya itu meminta maaf dan mengaku menampar Yanti karena khilaf saat mengawal aksi unjuk rasa Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI), Minggu (9/4/2017).

"Khilaf saja, ya namanya situasi di lapangan kan ada dinamikanya. Mungkin terjadi komunikasi dua arah yang tidak pas, dia khilaf, keceplosan, dia pukul, ditampar lah," kata Harry Kurniawan saat dihubungi wartawan, Senin (10/4).

Baca Juga: Bocah 9 Tahun Berani Menggugat Pemerintah India

Menurut Harry, Danu sangat menyesali melakukan penganiayaan terhadap Yanti.

"Ya itu kan salah satu penyesalannya, dia mengaku dia khilaf, itu bagus kok. Namanya adat orang timur kan, orang minta maaf itu bagus," tukasnya.

Meski Danu sudah meminta maaf dan mengakui menyesal, Harry mengungkapkan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya tetap menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Danu.

Pihaknya, kata Harry, akan menunggu proses sidang kode etik guna menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Danu.

Sementara ini, terang Harry, Danu telah diberikan sanksi teguran oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: Keunikan Debat Putaran Kedua Pilkada DKI yang Dipandu Ira Koesno

Selengkapnya, tindak penganiayaan itu terjadi ketika polisi dan Satpol PP membubarkan paksa aksi SBGTS-GSBI saat menuntut pemenuhan hak-hak 1.300 pekerja yang dipecat (PHK) sepihak  oleh PT Panarub di Tugu Adipura Kota Tangerang, Banten, Minggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI