Suara.com - Polisi akan menghentikan sementara kasus pidana yang menjerat calon gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Ini disebabkan Jakarta makin tidak aman dan jelang pencoblosan Pilgub DKI 19 April mendatang.
Anies dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Sedangkan Sandiaga Uno dipolisikan atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan kwitansi hasil penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
"Begitu juga penundaan pemeriksaan cagub Anies dan Sandiaga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Sebelumnya polisi juga mengirimkan surat permintaan penundaan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Saingi Rumah Murah Anies, Ahok Punya Skema Subsidi Rusun
Alasan polisi mengajukan penudaan sidang Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, karena bertepatan dengan masa tenang jelang tahap pemungutan suara Pilkada Jakarta putaran kedua. Sidang pembacaan tuntutan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (11/4/2017) depan.
"Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan dimungkinkan ada pengerahan masa maka untuk meminimalisir kemungkinan yang ada," kata dia.